Menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia. BPUPKI memusyawarah kan dasar negara dan aturan-aturan negara seperti Undang-Undang Negara. Kemudian pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI menyatakan beberapa hasil, di antaranya adalah ditetapkannya dan disahkannya UUD negara Indonesia yang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar negara itu termaktub dasar negara (dasar filsafat negara) yang dikenal dengan nama pancasila.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini bersifat yuridis-konstitusional. Artinya nilai pancasila sebagai norma dasar negara (Grund Norm, kaidah negara yang fundamental) bersifat imparative yang artinya mengikat dan memaksa semua yang ada di dalam wilayah kekuasaan hukum Negara Republik Indonesia untuk setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikannya. Kalau bukan kita rakyat Indonesia yang melakukannya siapa lagi? Semua warga Indonesia harus melakukannya dan tanpa pandang status.