Kamis, 21 April 2011

Hubungan Pancasila dengan UUD 1945


Menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia. BPUPKI memusyawarah kan dasar negara dan aturan-aturan negara seperti Undang-Undang Negara. Kemudian pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI menyatakan beberapa hasil, di antaranya adalah ditetapkannya dan disahkannya UUD negara Indonesia yang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar negara itu termaktub dasar negara (dasar filsafat negara) yang dikenal dengan nama pancasila.

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini  bersifat yuridis-konstitusional. Artinya nilai pancasila sebagai norma dasar negara (Grund Norm, kaidah negara yang fundamental) bersifat imparative yang artinya mengikat dan memaksa semua yang ada di dalam wilayah kekuasaan hukum Negara Republik Indonesia untuk setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikannya. Kalau bukan kita rakyat Indonesia yang melakukannya siapa lagi? Semua warga Indonesia harus melakukannya dan tanpa pandang status.


Kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yurudis-konstitusional dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan nilai filosofis dan ideologis pancasila ini menjelma di dalam batang tubuh (pasal-pasal). Karena itu nilai pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah kesatuan tunggal yang organis laksana antara hubungan kesatuan jiwa dan raga. Artinya nilai filosofis-ideologis Pancasila dalam pembukaan menjiwai dan melandasi norma-norma yuridis-konstitusional dalam batang tubuh.

Asas ini dapat kita hayati dalam nilai-nilai sebagai berikut:
Nilai-nilai fundamental dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah penjelmaan sila-sila pancasila:
1. Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, negara mengawasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Negara yang berkedaultan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.

Oleh karena itu Undang-Undang Dasar Indonesia mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan yang lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dengan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Keseluruhan pokok-pokok pikiran dalam pembukaan ini jiwa dan inti nilainya sesungguhnya adalah dasar negara pancasila.

Nilai-nilai pancasila (sila-sila yang menjelma dalam batang tubuh , pasal-pasal) Undang-Undang Dasar Negara terutama:
1. Sila 1 : menjelma dalam pasal 29
2. Sila 2 : menjelma dalam pasal 26, 27, 28,30,31
3. Sila 3 : menjelma dalam pasal 1, 32, 35, 36
4. Sila 4 : menjelma dalam pasal 1(2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 31
5. Sila 5 : menjelma dalam pasal 27, 33, 34

0 komentar:

Posting Komentar